Tidak jelas apa tujuan akhir dari gugatan David Tobing ini, inilah kutipan dari pendapat beliau: "Ada fakta penggunaan Lambang Negara tersebut tidak berdasar dan melanggar Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan". Lalu beliau pun menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas, Menpora, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia, terkait penggunaan lambang negara Garuda dalam kostum tim sepak bola nasional (http://www.antaranews.com/berita/1292329080/david-tobing-gugat-kostum-timnas-indonesia).
***
Menurut saya, gugatan itu adalah gugatan yang tidak perlu, terlalu berlebihan dan terkesan (maaf) mencari popularitas.
Sejak tahun 1956 di Olimpiade Melbourne, Lambang Garuda itu selalu melekat di dada para pemain Timnas, bahkan pernah berukuran besar dan terletak di bagian tengah bagian depan seragam merah Timnas Indonesia. Sampai beberapa hari yang lalu, tidak seorang pun mempermasalahkan hal tersebut, bahkan kelompok-kelompok supporter membuat yel-yel penyemangat Tim Nasional pada saat bertanding di stadion dengan Nyanyian: "Garuda di dadaku"
Garuda di dadaku, Garuda kebanggaanku
Ku yakin hari ini pasti menang
Kobarkan semangatmu, tunjukkan sportifitasmu
Ku yakin hari ini pasti menang.
Menyanyikan yel di atas di dalam Stadion bersama-sama puluhan ribu pendukung Timnas merupakan satu hal yang bisa menambah kecintaan kita terhadap Bangsa dan Negara. Dan hal ini membuat saya berpikir, bahwa David Tobing ini mungkin tidak pernah merasakan atmosfer itu.
